ADVERTISEMENT

Bamsoet Soroti Tingginya Kekerasan Terhadap Perempuan

Senin, 16 November 2020 21:23 WIB

Share
Bamsoet Soroti Tingginya Kekerasan Terhadap Perempuan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong agar pembahasan RUU Otonomi Khusus Papua bisa turut mendukung pengentasan penyebaran HIV-AIDS.

Kementerian Kesehatan pada 29 Mei 2020 mencatat Provinsi Papua menduduki peringkat 3 nasional kasus HIV-AIDS dengan total mencapai 60.606 kasus.

Komnas Perempuan menilai, perempuan merupakan korban penyebaran HIV-AIDS akibat ketidakmampuan mereka mencegah penularannya. Mengingat sebagian besar perempuan yang menderita HIV-AIDS merupakan ibu rumah tangga yang tertular dari suami mereka.

"Karena itu, negara melalui RUU Otonomi Khusus perlu memberikan dukungan dan perlindungan terhadap perempuan. Negara juga perlu mengendalikan penyebaran HIV-AIDS di berbagai daerah lainnya, sehingga perempuan di berbagai daerah tak lagi menjadi korban," ujar Bamsoet usai menerima Komnas Perempuan, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (16/11/20).

Baca juga: Ketua DPP PDIP, Sri Rahayu Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU PKS!

Komisioner Komnas Perempuan yang hadir antara lain Ketua Andy Yentriyani, Wakil Ketua Olivia Salampessy, Ketua Tim Advokasi Kelembagaan Maria Ulfah Anshor, Ketua Sub Komisi Pemulihan Theresia Iswarini, dan Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinekaan Imam Nahei.

Ketua DPR RI ke-20 ini juga menyoroti masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan di berbagai daerah. Pada tahun 2019 saja, Komnas Perempuan mencatat ada 431.471 kasus, meningkat dibanding tahun 2018 dengan 4016.178 kasus.

Kekerasan terhadap perempuan terbagi dalam ranah pribadi, ranah komunitas, dan ranah negara. Ranah pribadi, misalnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencapai angka 75 persen (11.105 kasus). Sementara di ranah komunitas/publik dengan persentase 24 persen (3.602 kasus) dan terakhir di ranah negara dengan persentase 0,1% (12 kasus).

"Contoh kekerasan terhadap perempuan di ranah pribadi KDRT antara lain kekerasan fisik, seksual, psikis dan ekonomi. Sementara di ranah publik/komunitas antara lain pencabulan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual. Sementara di ranah negara antara lain penggusuran, intimidasi kepada jurnalis perempuan ketika melakukan liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan, kasus pinjaman online, hingga tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang," terang Bamsoet.

Baca juga: Pencegahan HIV/AIDS Terbaik Diawali dari Keluarga

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT