TANGERANG - Mahin Abdullah (37) mengucap syukur lantaran sepeda motor miliknya yang dicuri di depan kontrakannya di kawasan Ketapang, Kecamatan Cipondoh pada Sabtu (7/11/2020) dapat diungkap polisi.
Dirinya mengaku senang lantaran pengungkapan tersebut dapat dilakukan dengan waktu yang cepat.
"Kejadiannya tanggal 7 November 2020, sekarang sudah terungkap. Seneng motor saya bisa kembali lagi," ucap Mahin kepada wartawan, Senen (16/11/2020).
Mahin mengatakan dirinya sempat pasrah atas kejadian yang menimpanya tersebut.
Baca juga: 8 Pelaku Curanmor di Jabodetabek Diringkus, 1 Ditembak Mati, 5 Dipincangi
"Pada malam sebelum kejadian, saya lupa mencabut kunci motor, dan pas pagi nya saya lihat motor saya sudah hilang. Saya sudah pasrah, tiba-tiba alhamdulillah motor saya kembali lagi," ucapnya.
Sementara Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan adanya laporan warga yang merasa kehilangan.
Berdasarkan laporan itu, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SW dan MS dua dari tiga pelaku di kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Pelaku pertama kita tangkap trus kita kembangin dan didapat satu pelaku lain beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatannnya di Kampung Ambon, Jakarta Barat," ujar Maulana saat rilis di Mapolsek Cipondoh, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Kepergok, Dua Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Gading Serpong
Maulana mengatakan, bahwa pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut telah lama melakukan aksinya.
Dirinya pun meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar pelaku lain dapat cepat tertangkap.
"Kalau sindikat pencurian kendaraan bermotor sudah cukup lama, sekitar 2 tahun. Saat ini lagi pengembangan mohon doanya semoga pelaku lain dapat terungkap," katanya.
Saat ini, lanjut Maulana, kedua pelaku pencurian dengan Pemberatan disangkakan dengan pas 363 KUHP.
Baca juga: Polsek Mampang Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata Tajam
"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengn ancaman hukuman 7 tahun penjara. (toga/tri)