Alhamdulillah...Mahin Korban Curanmor Bersyukur Motornya Ditemukan

Senin 16 Nov 2020, 15:37 WIB
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom. (toga)

Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom. (toga)

Dirinya pun meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar pelaku lain dapat cepat tertangkap. 

"Kalau sindikat pencurian kendaraan bermotor sudah cukup lama, sekitar 2 tahun. Saat ini lagi pengembangan mohon doanya semoga pelaku lain dapat terungkap," katanya. 

Saat ini, lanjut Maulana, kedua pelaku pencurian dengan Pemberatan disangkakan dengan pas 363 KUHP. 

Baca juga: Polsek Mampang Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata Tajam

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengn ancaman hukuman 7 tahun penjara. (toga/tri) 

Berita Terkait

News Update