Dirinya pun meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar pelaku lain dapat cepat tertangkap.
"Kalau sindikat pencurian kendaraan bermotor sudah cukup lama, sekitar 2 tahun. Saat ini lagi pengembangan mohon doanya semoga pelaku lain dapat terungkap," katanya.
Saat ini, lanjut Maulana, kedua pelaku pencurian dengan Pemberatan disangkakan dengan pas 363 KUHP.
Baca juga: Polsek Mampang Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata Tajam
"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengn ancaman hukuman 7 tahun penjara. (toga/tri)