Dituduh Gelapkan Barang, Sales Pabrik Disekap dan Dipukuli

Minggu 15 Nov 2020, 10:00 WIB
Rico, sales pabrik baja melaporkan ke polisi bahwa dirinya disekap oleh bosnya sendiri. (yahya)

Rico, sales pabrik baja melaporkan ke polisi bahwa dirinya disekap oleh bosnya sendiri. (yahya)

BEKASI - Malang dialami Rico Pujianto, pegawai pabrik baja di Bantargebang, Kota Bekasi, yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh bosnya sendiri. Kasus kekerasan menimpa pria 34 tahun itu dilakukan sang bos lantaran menuding korban menggelapkan barang perusahaan.

Tak terima dengan perlakuan sang bos yang berinisial DS, Rico mengadukan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor aduan STPL/2518/K/XI/2020/SPKT/Restro Bks Kota. Dalam laporannya Rico menjelaskan penyekapan dan penganiayaan itu terjadi sekitar satu bulan lalu, persisnya pada Sabtu (10/10/2020). 

Rico yang menjabat sebagai sales, kepada wartawan menceritakan awal mula penyekapan yang dialaminya itu.

Baca juga: Saat Penyekapan, Kantor Ini Masih Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Pada hari naas itu tiba-tiba DS mendatangi ruangannya setelah ia memberikan laporan keuangan.

"Karena ada permasalahan di kantor bos saya menjadi emosi dan melakukan penganiayaan pemukulan dan penyekapan," kata Rico.

Rico yang bertugas menjual baja ke daerah Jawa Tengah dituduh DS menggelapkan uang dan barang lantaran barang yang dikeluarkan dengan jumlah uang yang dilaporkan, tak sesuai.

"Saya laporan mengenai pekerjaan saya, kemudian saya dituduh melakukan penggelapan transaksin saat saya berusaha menjelaskan, bos saya tidak terima dan marah, melakukan pemukulan, penganiayaan dan pengancaman," ujarnya, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Remaja Dianiaya dan Disekap di Apartemen, 11 Pelaku Ditangkap

Padahal Rico mengaku bahwa barang-barang yang menjadi tanggung jawabnya untuk dijual ke Jawa Tengah masih utuh. Namun, DS yang lebih dulu naik pitam langsung menghajar Rico di bagian muka sebanyak 10 kali.

Tak hanya itu, Rico juga disekap dan dipaksa mengakui penggelapan yang dituduhkannya dengan cara menandatangani surat pernyataan di atas materai.

Berita Terkait
News Update