BOGOR - Sebanyak 40 orang terjaring operasi Yustisi petugas gabungan Polsek Gunung Sindur, karena tidak bermasker di Jalan Desa Cibinong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Sabtu (14/11/2020) siang.
Kapolsek Gunung Sindur Kompol Darmawan mengatakan ada sebanyak 40 orang yang mendapat teguran terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
"Sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No 60 Tahun 2020, pendisiplinan protokol kesehatan melalui himbauan dan sosialisasi bagi para pengendara dan menyasar tempat-tempat keramaian terus digencarkan. Langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju persebaran covid-19 yang terus meningkat setiap harinya, " ujarnya kepada Poskota.
Selain itu lanjut Kompol Darmawan penindakan bagi para pelanggar terjaring melanggar Protokol Kesehatan Terus di lakukan, dari Teguran, Denda hingga Sangsi Sosial di berikan pada Pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksi teguran maupun sanksi sosial yang kita berikan kepada para pelanggar bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol Kesehatan," katamnya.
Ke depan diharapkan dengan adanya penindakan bagi para pelanggar protokol Kesehatan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dengan dapat lebih baik lagi menerapkan protokol kesehatan di setiap aktifitas di kehidupan sehari-hari. (Angga/win)