JAKARTA – Sebanyak 38 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama Januari hingga November 2020 yang mengundurkan diri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sepanjang Januari hingga November 2020, tercatat ada 38 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengundurkan diri.
"Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Febri Diansyah Mundur, KPK Buka Lowongan Kerja Posisi Juru Bicara
Pihaknya tidak merinci alasan pengunduran diri 38 pegawai tersebut. Namun, ia menyebut mayoritas pegawai mundur dengan alasan mengembangkan karier di tempat lain.
KPK menghargai keputusan setiap pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri. "KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada," tambah Ali.
Salah satu pegawai yang baru-baru ini mengundurkan diri adalah Nanang Farid Syam, yang juga menjabat sebagai Penasihat Wadah Pegawai KPK. (adji/win)