Terungkap! Ini Alasan Para Tersangka Tusuk Pendukung Paslon Pilkot Makassar

Jumat 13 Nov 2020, 20:24 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat

Kepada para tersangka, Polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP, diancam hukuman 5 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam hukuman 5 tahun penjara, Pasal 355 Ayat (1) KUHP, diancam hukuman 12 tahun penjara, Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan atau pidana penjara seumur hidup. (ilham/tha)

Berita Terkait

News Update