JAKARTA – Tim Tabur Buron Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menciduk buronan terpidana pemalsuan surat palsu di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Salak, Pamulang, Tangerang Selatan. Kamis (12/11/2020).
Terpidana Komari (54), warga Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel ini dijemput petugas Intelijen Jaksa.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, terpidana sendiri asalnya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu berupa kititir C 1158 dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan orang lain yaitu ahli waris Almarhum M. Sholeh Bin H. Saihoen dan pihak PT. Gramedia.
“Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 373 K/PID/2019 Tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan terbukti bersalah secra sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuata surat palsu dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara,” kata Hari dalam keterangannya Kamis (12/11/2020).
Terpidana diamankan di sebuah rumah di jalan Salak Pamulang Tangerang Selatan, Rabu (11/11/2020) sekira pk 18:30 WIB tanpa perlawan, karena terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna melaksanakan putusan pengadilan walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum.
“Selanjutnya terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid dimana hasilnya terpidana dalam keadaan sehat pada umumnya dan non reaktif kemudian dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur,” katanya. (adji/tri)