ADVERTISEMENT
Jumat, 13 November 2020 17:32 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI – Pemilihan kepala desa (Pilkdes) Serentak di wilayah Kabupaten Bekasi dipastikan akan digelar secara serentak pada 13 Desember 2020 mendatang.
Berhubung kondisi masih di masa pandemi, proses pemilihan pun dilangsungkan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes).
Untuk memastikan aturan prokes diterapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera membentuk tim gabungan pengawasan prokes covid-19.
Baca juga: Tekan Corona, Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Ditunda
"Kami meminta Pemkab Bekasi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar membuat surat tugas untuk kontroling pengawasan protokol kesehatan saat Pilkades serentak," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Budiono, Jumat (13/11/2020).
Dijelaskan , tim pengawasan itu tergabung dari berbagai unsur, mulai Pemkab Bekasi dalam hal itu DPMD, Satpol PP, pihak kecamatan, lalu Kepolisian dan TNI."Jadi harus sudah mulai dibentuk tim pengawas gabungan itu, jadi baik sebelum maupun ketika pelaksaaan masing-masing wilayah bisa turut memantau juga," ungkapnya.
Budiono juga melanjutkan keputusan bersama menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebagai langkah meminimalisir penyebaran virus corona.Pasalnya, dengan banyaknya TPS dapat menghindari terjadinya kerumunan.
Baca juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Serang Gelar Rakor Pengamanan
"TPS itu maksimal untuk 1.000 pemilih, sehingga jika dikalkulasikan, ada 10 ribu pemilih di satu desa maka panitia wajib membangun 10 TPS," ungkapnya.
Ia mengharapkan atas sinergitas serta langkah antisiipatif pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan klaster penyebaran corona.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT