BEKASI – Pemilihan kepala desa (Pilkdes) Serentak di wilayah Kabupaten Bekasi dipastikan akan digelar secara serentak pada 13 Desember 2020 mendatang.
Berhubung kondisi masih di masa pandemi, proses pemilihan pun dilangsungkan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes).
Untuk memastikan aturan prokes diterapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera membentuk tim gabungan pengawasan prokes covid-19.
Baca juga: Tekan Corona, Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Ditunda
"Kami meminta Pemkab Bekasi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar membuat surat tugas untuk kontroling pengawasan protokol kesehatan saat Pilkades serentak," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Budiono, Jumat (13/11/2020).
Dijelaskan , tim pengawasan itu tergabung dari berbagai unsur, mulai Pemkab Bekasi dalam hal itu DPMD, Satpol PP, pihak kecamatan, lalu Kepolisian dan TNI."Jadi harus sudah mulai dibentuk tim pengawas gabungan itu, jadi baik sebelum maupun ketika pelaksaaan masing-masing wilayah bisa turut memantau juga," ungkapnya.
Budiono juga melanjutkan keputusan bersama menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebagai langkah meminimalisir penyebaran virus corona.Pasalnya, dengan banyaknya TPS dapat menghindari terjadinya kerumunan.
Baca juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Serang Gelar Rakor Pengamanan
"TPS itu maksimal untuk 1.000 pemilih, sehingga jika dikalkulasikan, ada 10 ribu pemilih di satu desa maka panitia wajib membangun 10 TPS," ungkapnya.
Ia mengharapkan atas sinergitas serta langkah antisiipatif pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan klaster penyebaran corona.
"Nanti kita juga bisa melihat bagaimana pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah, bagaimana evaluasinya nanti," katanya lagi.
Baca juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Kembali Ricuh
Sebelumnya diberitakan pilkades di wilayah Kabupaten Bekasi diikuti 16 desa dengan peserta 57 calon . Ke 16 desa yang akan menggelar pilkades pada 13 Desember 2020 mendatang adalah ,
Kecamatan Tarumajaya meliputi Desa Setia Mulya dan Desa Segara Makmur, Kecamatan Cikarang Barat meliputi Desa Telaga Murni , Desa Telajung dan Desa Cikedokan. Kecamatan Cikarang Utara meliputi Desa Cikarang Kota, Desa Karang Harja dan Desa Tanjung Sari.
Selanjutnya Kecamatan Karang Bahagia yakni Desa Karang Rahayu, Kecamatan Suka Karya yakni Desa Suka Laksana, Kecamatan Muara Gembong yakni Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Cikarang Selatan yakni Desa Ciantra dan Kecamatan Cikarang Pusat yakni Desa Jaya Mukti.
Baca juga: 154 Desa di Kabupaten Bekasi, 26 Agustus Gelar Pilkades Serentak