ADVERTISEMENT

Masih Pendemi, DPR Minta Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif Tol

Jumat, 13 November 2020 11:46 WIB

Share
Masih Pendemi, DPR Minta Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif Tol

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Selain UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, ketentuan soal tarif tol diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013," tutupnya.

Baca juga: Soal Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, PKS: Tunda, Waktunya Tidak Tepat!

(rizal/tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT