Politisi PAN itu juga meminta penjelasan dari KPU mengenai perbedaan Sistem Pemungutan dan perhitungan (Situng) suara yaitu dari KPPS ke KPU bagaimana dengan PPK. Kemudian dengan Sirekap dari TPS ke PPK tidak kepada KPPS.
Baca juga: KPU Kota Tangsel Belum Sosialisasikan Pilkada ke Tahanan Polres
Selanjutnya dalam PKPU ini dijelaskan bahwa kesalahan rekap yang dilakukan oleh petugas hanya sekedar di perbaiki lalu di paraf. Berarti itu melegitimasi kesalahan dari petugas tersebut. Bagaimana jika kesalahan tersebut ada unsur kesengajaan.
"Saran saya Perlu ada punishman terhadap hal ini agar menjadi preseden supaya petugas menjaga prinsip ke hati-hatian agar jangan melakukan kesalahan. Paling tidak dapat memperkecil kesalahan yang dilakukan petugas dari tingkat TPS sampai ke tingkat pusat," pungkas Anggota Baleg DPR RI ini. (rizal/ys)