ADVERTISEMENT

Balap Liar Mobil di Senayan, Polisi Akan Memburu Pembalapnya

Jumat, 13 November 2020 17:11 WIB

Share
Balap Liar Mobil di Senayan, Polisi Akan Memburu Pembalapnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Balap liar mobil di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jumat (13/11) dini hari kembali terjadi. Pihak polisi pihaknya akan memburu dan menindak para pembalap yang terlibat dalam balapan liar tersebut.

Aksi balap liar tersebut diunggah di akun twitter @_MpaR sehingga ramai diperbincangkan warganet.

Bahkan para pembalap liar sempat menutup Jalan Gerbang Pemuda, depan gedung Kemenpora sehingga mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan lantaran para pengguna jalan diminta menunggu sebelum balapan dimulai.

Baca juga: Balap Liar Dibubarkan, 40 Pemuda Pelaku Trek-trekan di Koja Diamankan

Menanggapi hal itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya akan memburu dan menindak para pembalap yang terlibat dalam balapan liar tersebut.

Fahri menjelaskan, mereka yang melakukan balap tak berizin telah menganggu ketertiban umum dan melanggar pasal 115 tentang berbalapan kendaraan lain UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22/2009.

"Para balapan liar juga bisa dijerat hukum pidana dengan ancaman pidana satu tahun penjara," kata Fahri, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Diduga Akan Balap Liar, Puluhan Motor Dikandangkan ke Kantor Polisi

Untuk mengantisipasi balap liar itu, sambung Fahri pihaknya akan menggelar patroli lebih gencar lagi. Menurutnya ada 30 personel polisi yang ditempatkan untuk mengantisipasi balapan liar di Ibu Kota.

"Kami sekarang upayakan pencegahan dulu. Kemarin balapan liar, polisi datang dan langsung menindak tilang di tempat. Sekarang kami pasang anggota agar bisa dicegah," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT