"Atas perbuatannya, 3 tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2, Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun Penjara," terang Djarwoko.
Baca juga: Sempat Viral, Tiga Begal di Penjaringan Dicokok di Parung, yang Satu Lolos
(yono/tri)