ADVERTISEMENT
Kamis, 12 November 2020 05:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Polisi Militer Kolinlamil melaksanakan Operasi Gaktib dan Yustisi Pelarangan Memasuki Jalur Busway bagi Prajurit dan PNS Kolinlamil di Jalur Busway Podomoro-Plumpang, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (11/11).
Operasi penegakan dan penertiban bagi prajurit dan PNS Kolinlamil yang masuk jalur bus way ini dipimpin Kepala Seksi Gaktib Polisi Militer Kolinlamil Letkol Laut (PM) Musa Hotmatua Sitorus, S.Si.
Komandan POM Kolinlamil Letkol Laut (PM) Aman Kurniawan, M.Tr (Hanla) mengatakan, operasi gaktib dilaksanakan secara periodik dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan mencegah atau menekan berbagai bentuk pelanggaran khususnya pelanggaran lalulintas bagi prajurit dan PNS Kolinlamil yang memasuki jalur busway.
Baca juga: Panglima Kolinlamil Hadiri Upacara Tabur Bunga di KRI Semarang 594
Sedangkan tujuan operasi gaktib, menurut Komandan POM Kolinlamil untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban prajurit Kolinlamil.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi bahwa Pasal 90 ayat (1) bahwa selain kendaraan umum dilarang untuk masuk jalur bus way. Dan ini juga berlaku dilingkungan kendaraan TNI” tutur alumni AAL Angkatan 46 tahun 2000 ini.
Kegiatan operasi penegakan dan penertiban ini dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan guna menjaga dan meningkatkan kualitas kedisiplinan prajurit terhadap peraturan dan hukum baik di lingkungan militer maupun umum bagi prajurit Kolinlamil.
Lebih lanjut dikatakan, operasi gaktib tersebut dilaksanakan sesuai dengan perintah Panglima Kolinlamil Laksda TNI Irwan Achmadi, M.Tr (Han) untuk mencegah secara dini keterlibatan prajurit terhadap bentuk pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran lainnya maka perlu dilaksanakan operasi penegakkan ketertiban (Gaktib) secara rutin.
Dispen Kolinlami.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT