BEKASI - Angka pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Bekasi tercatat sebanyak 1.543 pekerja selama pandemi Covid-19. Kemungkinan angka korban PHK akan bertambah karena masih ada yang dalam proses perselisihan antara karyawan dengan perusahaan.
Kepala Dinas Tenagakerja Kota Bekasi Ika Indah Yanti menyebutkan, dampak Covid-19 ini mempengaruhi semuanya, sehingga banyak pekerja yang menjadi korban PHK.
"Pandemi adalah segalanya, tapi faktor yang dapat mempengaruhi angka pengangguran meningkat itu ya karena jumlah serapan kerja juga tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja yang ada," kata Ika kepada wartawan.
Baca juga: Dampak Indonesia Resesi Ekonomi, Pengangguran Kian Melonjak
Karena faktor pademi Covid-19, memaksa perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi, bahkan di luar daerah juga mengurangi kapasitas produksi.
"Karena kapasitas sejumlah perusahaan juga belum produksi optimal. Adanya perusahaan bertransformasi menggunakan tekhnologi digital itu juga mempengaruhi, ada juga perusahaan pengguna jasa otsorching," kata dia.
Ika melanjutkan, angka pengangguran di kotanya itu bisa dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat. Angka pengangguran naik sebanyak 2,8 persen jika dikalkulasikan mencapai 2,2 juta orang untuk kategori usia kerja.
Baca juga: Pengangguran Meningkat Apa yang Harus Diperbuat
Rata-rata, lanjut Ika, yang menjadi korban PHK yakni pegawai kontrak. Mereka tidak lagi diperpanjang masa kontraknya, karena kondisi pademi Covid-19 mempengaruhi produksi.
"Iyalah karena pandemi, misalkan dia dikontrak selama satu tahun, yang sudah-sudah itu diperpanjang, tapi karena situasi pandemi cukup satu tahun saja sesuai dengan itu (kontrak)," ujarnya. (yahya/tha)
