Menunggak Pajak Ratusan Juta, Tiga Lahan di Cipayung Dipasangi Plang

Rabu 11 Nov 2020, 21:03 WIB
Jajaran kecamatan Cipayung usai memasang plang penunggak pajak. (ist)

Jajaran kecamatan Cipayung usai memasang plang penunggak pajak. (ist)

JAKARTA - Menunggak pajak ratusan juta rupiah, tiga lahan di wilayah Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, dipasangi plang penunggak pajak, Rabu (11/11). Sangsi sekaligus peringatan itu diberikan agar si pemilik bisa segera melunasi kewajibannya.

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, tindakan yang diberikan pihaknya untuk mengejar retribusi pajak di tahun 2020 ini.

Karena itu, pihaknya bersama Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPRD) Kecamatan Cipayung terus menyasar penunggak pajak. "Dengan dipasangnya plang ini diharapkan si pemilik memiliki itikad baik," katanya, Rabu (11/11).

Menurut Fajar, ketiga lahan yang dipasangi plang itu adalah di luar lahan di Jalan Raya Setu yaitu tanah seluas 5.135 meter persegi milik Demez Bin Boek dengan tunggakan Rp270 juta dan tanah seluas 6.076 meter persegi dengan tunggakan Rp268 juta milik Parmawati.

"Satu lagi di Jalan Tileng, seluas 4.753 meter persegi dengan tunggakan Rp755 juta atas nama pemilik Ipin," paparnya.

Pihaknya, kata Fajar, tak akan mencopot plang penunggak pajak itu sampai benar-benar si pemilik membayarnya. Dan bila si pemilik nekat mencopot, ada ketentuan hukuman sanksi yang akan diberikan.

 "Jadi kami tak main-main untuk terus mengejar penunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya," tukasnya. (Ifand/win)


News Update