ADVERTISEMENT

Terkait Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Periksa Aktor Rudy Wahab

Selasa, 10 November 2020 06:20 WIB

Share
Terkait Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Periksa Aktor Rudy Wahab

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) memeriksa aktor Senior Rudy Wahab, terkait dugaan korupsi gratifikasi Eks Bupati Bogor, Jawa Barat, Rachmat Yasin, Senin (9/11/2020).

Menurut Plt. Juru Bicara Ali Fikri pihaknya mengakui Saksi Rudy Wahab diperiksa terkait tersangka RY. "Saksi Rudy Wahab akan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan Senin (9/11/2020).

Ali mengatakan, Rudy akan ditelisik soal pembangunan kota santri di kawasan Cibinong, Bogor. "Benar (diperiksa terkait pembangunan kota santri)," kata Ali.

Seperti diketahui Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi. Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan "memalak" dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp825 juta.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat Yasin melalui stafnya. Rachmat Yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT