Polisi Bongkar Pabrik Madu Palsu, 1 Tahun Beraksi Raup Laba Rp8 Miliar

Selasa 10 Nov 2020, 12:19 WIB
Polda Banten ungkap modus dan keuntungan dari pabrik madu palsu di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. (haryono)

Polda Banten ungkap modus dan keuntungan dari pabrik madu palsu di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. (haryono)

"Ancaman hukuman 2 tahun denda Rp4 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 198 jo pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Karena ancamannya 5 tahun, kami lakukan penahanan," tegasnya. (haryono/ys)

Berita Terkait

News Update