ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar Pabrik Madu Palsu, 1 Tahun Beraksi Raup Laba Rp8 Miliar

Selasa, 10 November 2020 12:19 WIB

Share
Polisi Bongkar Pabrik Madu Palsu, 1 Tahun Beraksi Raup Laba Rp8 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, tersangka juga menjual madu palsu ini secara online. Nunung menegaskan ketiga tersangka lantas dijerat pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2, pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Ancaman hukuman 2 tahun denda Rp4 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 198 jo pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Karena ancamannya 5 tahun, kami lakukan penahanan," tegasnya. (haryono/ys)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT