ADVERTISEMENT
Selasa, 10 November 2020 12:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, tersangka juga menjual madu palsu ini secara online. Nunung menegaskan ketiga tersangka lantas dijerat pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2, pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Ancaman hukuman 2 tahun denda Rp4 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 198 jo pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Karena ancamannya 5 tahun, kami lakukan penahanan," tegasnya. (haryono/ys)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT