Menkop UKM Perketat Pengawasan Koperasi Melalui Permenkop 9/202

Selasa 10 Nov 2020, 16:39 WIB
Menkop UKM Teten Masduki. (ist)

Menkop UKM Teten Masduki. (ist)

JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki tidak menampik adanya koperasi yang bermasalah di Indonesia. Bahkan, dirinya menganggap hal itu sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diperbaiki.

"Karenanya, kita sedang melakukan reformasi pengawasan koperasi dengan diterbitkannya Permenkop Nomor 9 Tahun 2020, yang sudah ditetapkan pada 14 Oktober 2020 lalu," ungkap Teten, siaran Pers KemenkopUKM di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Ia menambahkan, MenkopUKM juga meminta masyarakat luas agar bersikap adil. Pasalnya, terkait penyimpangan dan praktek usaha ilegal/investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tiga tahun teralhir (2017-2020) telah terjadi praktek investasi bodong/ilegal sebanyak 1200 lebih perusahaan non koperasi.

"Sementara dalam catatan OJK selama lima tahun dari 2015 hingga 2020 ada delapan koperasi yang masuk praktek investasi bodong. Saya kira ini tidak adil," tegas Teten.

Lebih jauh lagi, Teten pun menjabarkan garis besar perubahan sistem pengawasan yang tertuang dalam aturan baru tersebut. Dimana Permenkop ini memastikan empat hal.

Pertama, implementasi tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi kepada peraturan (compliance based). Ketiga, kehati-hatian penyelenggaraan keuangan termasuk AML/CFT (prudention & risk based).

Keempat, pengelompokkan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dalam empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). "Kalau di perbankan dikenal dengan istilah Bank dalam kelompok Buku 1, 2, 3 dan 4," kata Teten. 

Hal ini karena jumlah koperasi banyak dan tersebar, maka bobot pengawasan juga dibagi menjadi empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) atas dasar  aset, modal dan jumlah anggota.  Pengawasan untuk klasifikasi 3 dan 4 lebih ketat dari pada yang klasifikasi 1 dan 2.

Pengawasan pada klasifikasi 1 dan 2 lebih ditekankan pada pembinaan tatakelola/manajemen, sedangkan pada klasifikasi 3 dan 4 pengawasan dilakukan berbasis resiko.  

Di samping itu, lanjut Teten, bagi koperasi klasifikasi 3 dan 4, Pengurus dan Pengawas sebelum dipilih dalam Rapat Anggota harus melalui proses uji kelayakan dan kompetensi (fit and propper recomendation).

Karena struktur pengawas koperasi berbeda dari model OJK dan BI yang berdasarkan komando terpusat, maka pengawasan koperasi akan dilakukan dengan melibatkan Jabatan Fungsional  Pengawas Koperasi (JFPK) yang didasarkan pada uji kompetensi secara berkala.

"Sehingga, diharapkan bisa terwujud sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi terhadap  koperasi skala nasional, koperasi skala propinsi, dan koperasi skala  kabupaten/kota," papar MenkopUKM. (adji/win )

Berita Terkait
News Update