ADVERTISEMENT

Menko Polhukam: Kepulangan Habib Rizieq adalah Hak yang Harus Dilindungi

Selasa, 10 November 2020 10:05 WIB

Share
Menko Polhukam: Kepulangan Habib Rizieq adalah Hak yang Harus Dilindungi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab mempunya hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga kepulangan Habib Rizieq adalah hak yang harus dilindungi.

"Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan hak nya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-hak nya harus dilindungi," kata  Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam dalam keterangannya yang diterima, Selasa (10/11/2020).

Menurut Menko, pemerintah masih mencatat bahwa Habib Rizieq ini pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak.

Baca juga: Massa Penyambut HRS Makin Padat, Jalan KS Tubun Ditutup Sementara

 

“Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan, oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silahkan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq,” kata Mahfud.

Menko Mahfud menjelaskan, Oleh sebab itu kalau ada yang membuat keributan, yang membuat rusuh , kita anggap bukan pengikutnya Habib Rizieq Shihab.

“Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi ahklak,” ujar Mahfud. 

Baca juga: Pengelola Tol dan Kepolisian Rekayasa Lalin Menuju Bandara dan Kediaman Habib Rizieq

 

Menko kemudian menegaskan, ia berharap aparat juga  tidak terlalu berlebihan, ini masalah biasa saja, anggap hal yang reguler.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT