ADVERTISEMENT

Cegah Penyebaran Covid-19, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Bayar Denda Dibatasi 2.000 Orang

Selasa, 10 November 2020 06:45 WIB

Share
Cegah Penyebaran Covid-19, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Bayar Denda Dibatasi 2.000 Orang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pelanggar lalu lintas memadati loket tilang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Jalan Tanjung I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Per hari, jumlah pelanggar yang datang dibatasi 2.000 orang saja guna mencegah penularan Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna meminta kepada masyarakat pelanggar lalu lintas yang membayar loket tilang agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Ya kami koordinasi dengan kepolisian agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan 3 M Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” ucap Anang kepada Poskota.co.id.

Baca juga: Gelar Razia, Polsek Beji Tilang 25 Pengendara Pelanggar Lalu Lintas

Pihaknya juga membatasi kuota pelanggar guna mencegah pelanggar itu membludak. “Ini karena beberapa waktu lalu adanya libur panjang kemarin namun kami tetap melaksanakan,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Jagakarsa, Kompol Rachmat Eko Mulyadi mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan dan anggota Polsek Jagakarsa melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan terhadap Covid-19 sekaligus pelayanan pengamanan kepada warga masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Jumlah pelanggar yang akan melakukan pembayaran denda tilang pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2020 ini dibatasi sebanyak 2.000 orang mengingat masih berlakunya PSBB masa transisi,” kata Kompol Eko.

Baca juga: Belum Diambil Pemilik, Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas Menumpuk di Polres Tangsel

Pihak Kejaksaan telah membagi warga masyarakat yang akan membayar denda tilang menjadi 4 kelompok, dan masing-masing kelompok terdiri dari 500 orang. Sebelum warga datang telah mendapatkan penyemprotan disinfektan.

Kegiatan tersebut diulangi lagi pada saat jam istirahat pukul 12:00 siang dan setelah selesai pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19 klaster perkantoran.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT