Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Senpi Ilegal Soenarko ke Kejaksaan

Selasa 10 Nov 2020, 19:29 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen Pur Soenarko ke Kejaksaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, berkas tahap I kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut dilimpahkan pada Senin (9/11/2020) kemarin.

"Kasus tersangka S terkait kepemilikan senpi, sudah tahap satu mulai hari Senin, 9 November 2020," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Kivlan Zen Segera Dikirimkan ke Kejati

Soenarko sebelumnya sempat diperiksa penyidik untuk mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal yang terjadi pada Mei 2019. Dalam pemeriksaan Soenarko dicecar dengan 28 pertanyaan oleh penyidik dan dijawab semua olehnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka Soenarko saat itu diumumkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, pada 21 Mei 2019 lalu. Soenarko diduga terlibat atas kepemilikan senjata api ilegal.

Soenarko sempat ditahan di Rutan Guntur sejak 20 Mei 2019, sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan dan keluar pada Jumat (21/6/2020). (ilham/tha)

Berita Terkait

News Update