ADVERTISEMENT

Awas Beredar Madu Palsu dari Kembangan Jakbar, Polisi Amankan 3 Orang

Selasa, 10 November 2020 11:32 WIB

Share
Awas Beredar Madu Palsu dari Kembangan Jakbar, Polisi Amankan 3 Orang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka lantas dijerat pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2, pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

"Pelaku juga dijerat pasal 198 jo pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Karena ancamannya 5 tahun, kami lakukan penahanan," tegasnya. (haryono/ys)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT