Awas Beredar Madu Palsu dari Kembangan Jakbar, Polisi Amankan 3 Orang

Selasa 10 Nov 2020, 11:32 WIB
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar didampingi Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin dan Kabidhumas Kombes Pol Edi Sumardi saat jumpa pers di Mapolda Banten. (haryono)

Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar didampingi Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin dan Kabidhumas Kombes Pol Edi Sumardi saat jumpa pers di Mapolda Banten. (haryono)

"Pelaku juga dijerat pasal 198 jo pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Karena ancamannya 5 tahun, kami lakukan penahanan," tegasnya. (haryono/ys)

Berita Terkait

News Update