Baca juga: Buntut Beredarnya Video Syur Mirip Gisel, Sejumlah Advokat Lapor ke Polda
Roy pun mengaitkan dengan pernyataan dia sebelumnya yaitu, hormati azas praduga tidak bersalah. "Karena berdasar hasil di atas, sehingga perlu uji ilmiah lebih lanjut sebelum siap digunakan sebagai materi yang layak dalam sebuah kasus hukum," tuntasnya. (johara/ys)