Polisi Bekuk Kawanan Pemalak di Pinggir Rel Kereta Tanjung Priok

Senin 09 Nov 2020, 18:26 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menggelar rilis media penangkapan kawanan pemalak di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Yono)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menggelar rilis media penangkapan kawanan pemalak di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Yono)

JAKARTA - Kawanan bandit tersangka kasus pemalakan di pinggir Rel kereta api kota Bahari l, RT.12 Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil dibekuk polisi sesaat setelah melancarkan aksinya pada 4 November 2020 lalu, sekitar pukul 19.20 WIB. Adapun kawanan bandit tersebut berjumlah 7 orang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menerangkan, dari 7 bandit pemalak tersebut, 6 orang berhasil dicokok dengan inisial MI (25), IE (21), S (22), MA (18), U (31), D (30) dan 1 lainnya AB (22) masih dalam pengejaran.

Sudjarwoko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban MPW (30) mengendarai sepeda motornya melintas di rel di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang tidak jauh dari tempat nongkrong kawanan bandit tersebut.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Jembatan Dua Penjaringan

Kemudian, korban di berhentikan oleh tersangka berinisial S (22) yang lalu ke 5 tersangka lain mengelilingi korban dan meminta dengan paksa barang milik pria apes tersebut. Namun korban bersikukuh tidak memberikannya.

"Tersangka S kemudian menarik kerah baju korban, lalu tersangka IE berkata 'Kasih aja, dari pada dibacok lu..!! kemudian tersangka MI dan D menggeledah saku celana korban MPW 30 thn, dan berhasil mendapatkan 1 unit Hp. Merk Oppo, warna hitam dan uang tunai Rp 600 ribu," ujar Djarwoko menjelaskan, di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Barang Bukti Dari Aksi Pemalakan. (Yono) 

Setelah kejadian itu korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian apes yang menimpanya kepada kakak laki-lakinya, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priuk pada malam itu juga.

"Setelah menerima laporan Polisi langsung melakukan pengejaran di TKP dan Alhamdulilah ke 5 tersangka ini bisa diamankan dan masih berada di TKP," ucapnya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Merk Oppo type A57 warna hitam dan sebilah clurit.

Atas perbuatannya kawanan bandit tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. (Yono/tha)

Berita Terkait

News Update