JAKARTA - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Maybank Indonesia, melihat terjadi beberapa kejanggalan dalam kasus hilangnya uang tabungan Winda Rp22 miliyar, yang sudah 6 tahun menjadi nasabah Maybank.
Sebelumnya Hotaman mengatakan, kliennya akan mengembalikan duit tabungan Rp 22 miliar milik nasabah Winda Lunardi yang raib, bila sudah jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Soal kejanggalan itu Hotman menyebutkan, nasabah Winda, sejak membuka rekening di Maybank pada 27 Oktober 2014 silam, hingga saat ini, buku rekening dan ATM dipegang dan dipercayakan kepada Kepala Cabang Cipulir, berinisial A.
Kemudian, bunga atas tabungan Winda di Maybank dibayar dari rekening pribadi dari Bank lain milik Kepala Cabang alias si A sebesar Rp 576 juta, ke rekening orangtua nasabah. Jumlah tersebut lebih kecil dari total bunga yang harus dibayarkan pihak Maybank sebesar 7 persen yaitu Rp 1,2 miliar.
"Dibayarkan ke rekening pribadi (Bank lain) di ambil dari orangtuanya (Winda) yang berasal dari dua rekening tersebut," jelasnya.
Kemudian, antara Kepala Cabang dengan orangtua Nasabah sudah saling mengenal sejak lama. Hotman menyebut yang ditakutkan, Pimpinan Cabang alias si A, membuat praktek perbankan di dalam Bank.
Hotman menegaskan, bila dalam kasus normal kehilangan uang tabungan sewajarnya pihak Bank mengganti seluruh dana milik nasabah yang raib. Namun, melihat keanehan yang terjadi dalam kasus ini harus diselidiki dulu siapa saja yang terlibat. Diketahui, kasus ini bergulir sejak bulan Mei 2020.
"Berarti harus selidiki dulu siapa yang terlibat itu di Mabes (Polri) dari bulan Mei. Jadi, ini bukan kasus yang baru karena setelah Maybank benar-benar bertekad ini harus jelas dulu," pungkasnya. (Yono/win)