Polisi Tembak Mati 3 Pembegal Sepeda di Jakarta, 78 HP Disita

Minggu 08 Nov 2020, 07:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. (ilham)

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. (ilham)

JAKARTA - Aksi begal sepeda selama dua bulan terakhir sangat meresahkan warga Jakarta. Timsus Anti Bandit dan Preman Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres diterjunkan meringkus 7 begal sepeda.

Dari 7 begal tersebut, 3 di antaranya ditembak mati, dua lainnya kakinya dipincangi. Kedua tersangka yang dipincangi merupakan begal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ke tujuh begal tersebut adalah RAF (tewas), FA (tewas), ADN (tewas), A, dan KR. Sedangkan tersangka, RHS (32) dan RY alias R (39) merupakan pembegal Kolonel Marinir. Para tersangka terpaksa ditembak lantaran melawan saat dibekuk.

Baca juga: Pelaku Begal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko Ditembak Polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, para tersangka merupakan residivis kelomplotan begal yang menyasar para pesepeda dan pengendara motor di sejumlah tempat di Jakarta.

"Mereka ini beraksi di sejumlah tempat di wilayah Jakarta termasuk di kawasan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Para pelaku meresahkan masyarakat sehingga kami bentuk timsus dari Polda Metro Jaya bersama polres jajaran," kata Nana, Sabtu (7/11/2020).

Untuk lima tersangka, 3 diantaranya tewas ditembak, kata Nana diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Mereka ini, sambung Nana kerap berpindah-pindah tempat persembunyian saat melakukan aksi begal.

Baca juga: ABG Nekat Curi Sepeda Ayah Tantri Kotak Lalu Dijual Online Diringkus Polisi

Dari kelima tersangka polisi menyita 78 handphone hasil kejahatan serta milik tersangka. Kemudian 3 sepeda motor yang diamankan digunakan saat beraksi. 

"Kasus ini masih kami kembangkan mengejar pelaku begal lainnya yang menyasar pesepeda. Catatan kami ada 13 laporan masuk, 10 di antaranya sudah kami ungkap dengan total tersangka 22 orang," pungkasnya.

Kepada para tersangka polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atar Pasal 56 KUHP. (ilham/ys)

Berita Terkait
News Update