Video Syur Mirip Gisel, Pemain dan Penyebarnya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Sabtu 07 Nov 2020, 22:43 WIB
Ilustrasi adegan dewasa di video syur. (freepik)

Ilustrasi adegan dewasa di video syur. (freepik)

JAKARTA - Terkait beredarnya video porno mirip Artis Gisel, Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) melaporkan pasangan yang ada dalam video tersebut ke Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020). 

Laporan tersebut atas nama Febrriyanto Dunggioi, SH, dengan Nomor Laporan Polisi: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.

Dalam laporannya, APMI menilai telah menimbulkan kegaduhan di dunia maya terbukti di Twitter menempati posisi puncak dengan trending topic bahkan di media online menjadi pusat pemberitaan.

"Kemudian kontennya bermuatan pelanggaran dan tindak pidana baik menurut UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila, baik pelaku yanv membuatnya, mengedit dan menyebarkan sudah semestinya layak diproses hukum," kata Febrriyanto Dunggioi, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Susah Ngelak! Gisel Akhirnya Tanggapi Video Syur Mirip Dirinya Viral: Ini Bukan yang Pertama

Selain itu, karena melibatkan publik figur mesti ada persamaan di hadapan hukum bila bercermin dari beragam kasus asusila yang pernah terjadi, seperti video artis berinisial A dahulu yang pernah diputus bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh PN Bandung. 

Ia melanjutkan, video asusila yang diduga mirip seorang artis ini sebetulnya bukan kali pertama, pernah dilaporkan soal kebenarannya namun tidak ada kejelasan, dan hari ini terulang kembali beredar bahkan viral. 

"Karena yang bersangkutan diduga adalah publik figur atau mirip dengan seorang artis yang dinilai punya pengaruh luas karena diidolakan tentu menjadi pusat perhatian terbukti ini ramai dibicarakan baik dimedia sosial hingga media online," ucapnya.

Baca juga: Video Syur Mirip Gisella Anastasia Trending di Twitter, Kamarnya Sama?

APMI, sambungnya mendorong pihak penegak hukum untuk menyelidiki dan membongkar kasus ini, karena akan merugikan masa depan anak-bangsa. Dan meminta pemerintah berperan aktif mencegah penyebarluasan konten pornografi ini.

"Perilaku seseorang yang mendokumentasikan suatu perbuatan asusila apalagi ditemukan nanti sengaja disebar untuk diketahui publik, itu masuk dalam delik pidana. Dan Hukum harus hadir untuk menindak tegas pelaku yang membuat video dan yang menyebarluaskannya," pungkasnya. (ilham/ys)

Berita Terkait
News Update