BANDUNG - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak boleh bergeser dari alinea ke II (visi Indonesia) dan alinea ke empat (misi Indonesia) pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pilkada adalah amanat konstitusi dan bagian yang tak terpisahkan dari demokrasi dan demokratisasi.
Demikian dikatakan anggota MPR RI, Ali Taher Parasong saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Visi Misi NKRI bagi Calon Kepala Daerah' di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: Presiden PKS Turun Gunung Gelar Safari Pemenangan Pilkada 2020
Ali juga mengutip alenia kedua pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."
"Itu (amanatnya, red). Yang tujuannya adalah membangun kebahagiaan bersama. Di situlah sebenarnya tugas pemimpin terpilih adalah menggeser air mata kemiskinan jadi air mata kebahagiaan," kata Ali.
Dengan demikian lanjut Ali, roh Pilkada untuk menjaga bingkai NKRI. "Tanpa meninggalkan karakter daerah masing-masing," tegasnya.
Baca juga: Pengamat Politik: Kampanye Tatap Muka di Pilkada 2020 Masih Dominan
Turut hadir dalam diskusi bertajuk 'Visi Misi NKRI bagi Calon Kepala Daerah' tersebut, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Kemudian hadir pula perwakilan kelompok DPD RI Abdul Kadir, perwakilan Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena, perwakilan Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono, perwakilan Fraksi Partai NasDem Taufik Basari, dan lainnya termasuk Kepala Biro Humas Kesetjenan MPR RI Siti Fauziah. (rizal/ys)