ADVERTISEMENT

Kementerian PANRB Berbasis Terapkan Konsep Pelayanan Berbasis HAM

Sabtu, 7 November 2020 10:05 WIB

Share
Kementerian PANRB Berbasis Terapkan Konsep Pelayanan Berbasis HAM

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kementerian PANRB menerapkan konsep pelayanan berbasis hak asasi manusia (HAM)  yang sejalan dengan paradigma human security (keamanan manusia) ini adalah pelayanan yang berlandaskan prinsip keadilan.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan bahwa sebagai bagian dari masyarakat, kelompok rentan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik.

“Pelayanan publik tidak hanya diberikan kepada masyarakat secara umum, tetapi harus diberikan kepada kelompok rentan,” ujarnya dalam International Conference on Human Security, Government and Policy in 2020 secara virtual, Jumat (06/11/2020).

Baca juga: Kementerian PANRB Gelar Pengembangan Kompetensi SDM ASN

Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, sistem layanan publik berisi nilai-nilai, persepsi, dan referensi perilaku yang menyadari hak asasi manusia.

“Konsep layanan berbasis Ham  sejalan dengan prinsip keadilan adalah layanan khusus bagi kaum rentan,” imbuhnya.

Ia menambahkan sebagai instansi pembina pelayanan publik nasional, hal ini menjadi fokus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk pemenuhan hak bagi kaum rentan dalam mendapatkan pelayanan publik.

Baca juga: Kementerian PANRB Teken Nota Kesepahaman Pengembangan Kompetensi ASN

Lebih lanjut Guru Besar Universitas Sriwijaya ini menjelaskan, terdapat enam aspek dalam mengukur kinerja pelayanan publik yakni kebijakan layanan, sumber daya manusia yang profesional, fasilitas dan infrastruktur bagi kaum rentan, sistem informasi layanan publik, konsultasi dan penanganan keluhan, serta inovasi pelayanan publik. Keenam aspek tersebut sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang pro-masyarakat.

Sebab itu, kata dia  untuk mendukung kebijakan penyediaan fasilitas dan infrastruktur bagi kaum rentan tersebut, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi pelayanan publik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT