ADVERTISEMENT

Ditangkap, 2 Pelaku Judi Togel Online Sempat Ngajak Ribut Polisi

Sabtu, 7 November 2020 23:25 WIB

Share
Ditangkap, 2 Pelaku Judi Togel Online Sempat Ngajak Ribut Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua kawanan jaringan bandar judi togel online yang kerap melakukan transaksi di sebuah warung kopi di Komplek Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat.

Kedua tersangka, LPK alias AL (75) dan RS als AS (77) dibekuk petugas terpisah di rumahnya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Dari para tersangka, polisi menyita handphone berisi SMS nomor pasangan judi togel, berikut rekapan togel.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru mengatakan, penangkapan jaringan judi togel itu berawal dari informasi warga, bahwa ada kedai kopi di Jelambar dijadikan tempat perjudian online lewat handphone.

Baca juga: Sindikat Judi Togel Digulung Polda Banten

Petugas kemudian mendatangi kedai kopi yang saat itu sedang ramai, pada Rabu (4/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi sempat terjadi keributan, lantaran dihalangi teman-teman tersangka LPK.

Saat keributan terjadi, tersangka LPK memanfaatkan situasi tersebut untuk kabur dengan meninggalkan handphonnya di lokasi. Aksi penangkapan yang berujung keributan itu kemudian viral di sosial media (sosmed). 

"Anggota kami dihalangi oleh teman-teman pelaku dengan cara mengintimidasi, memaki maki, mengajak berdebat, dan menunjuk-nunjuk tangannya ke arah petugas sambil membentak dengan nada keras serta mengatakan polisi meminta angpao," kata Audie, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Transaksi Judi Online Ajukan Praperadilan

Di lokasi kedai kopi itu, kata Audie juga ditemukan teman-teman tersangka sedang mabuk minuman keras (miras). Di mana diatas meja terdapat botol miras dan gelas yang berisi miras.

Sempat Kabur

Dikatakan, tersangka LPK yang sempat kabur berhasil dibekuk petugas di rumahnya Jalan Jelambar Selatan XVI, Jelambar, Jakarta Barat, pada Kamis (5/11/2020), sekira pukul 20.00 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan meringkus tersangka, RS.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT