8 Pelaku Curanmor di Jabodetabek Diringkus, 1 Ditembak Mati, 5 Dipincangi

Sabtu 07 Nov 2020, 15:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (ilham)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (ilham)

Baca juga: Polsek Mampang Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata Tajam

Selanjutnya di Jalan H. Mencong Raya Gg. Rawa I RT02/RW14, No.109, Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dan Jalan SMP 126 Gg. Khairan, RT 003/RW 003, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramajati, Jakarta Timur.

Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ilham/ys)

Berita Terkait

News Update