Baca juga: Polsek Mampang Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata Tajam
Selanjutnya di Jalan H. Mencong Raya Gg. Rawa I RT02/RW14, No.109, Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dan Jalan SMP 126 Gg. Khairan, RT 003/RW 003, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramajati, Jakarta Timur.
Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ilham/ys)