JAKARTA - Komplotan spesialis rampas sepeda motor ojek pangkalan diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua tersangka, R alias Agus, 44 dan YS alias Yudi, 25 diamankan dari rumahnya di Pulogadung, Jakarta Timur, pada November 2020.
Dari pengakuan, Agus ia beraksi sudah lima kali menyasar ojek pangkalan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada YS.
"Jadi selama 5 kali beraksi, R melempar motor rampasannya ke YS yang menjualkan motor curian itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).
Yusri menjelaskan, dalam aksi R mencari tukang ojek yang sedang mangkal di tempat umum. Salah satunya ojek pangkalan di Stasiun KA Tebet, Jakarta Selatan.
"Tersangka R berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada tukang ojek dan minta di antarkan ke alamat tempat penyedia pekerjaan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur," kata Yusri.
Dalam perjalanan tersangka yang duduk di boncengan kemudian menyuruh korban untuk berhenti di lokasi sepi, dengan alasan sudah sampai di alamat yang dituju. Ketika motor berhenti, tersangka langsung mendorong korban dari belakang hingga terjatuh.
Tersangka kemudian kabur dengan membawa motor korban. Dari hasil penyelidikan kemudian membekuk tersangka di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap penadah motor curian.
Dari tangan kedua tersangka, disita sepeda motor, 2 handphone, dompet dan 2 tas samping warna hitam. "Kasus ini masih kami kembangkan, kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya," tukasnya.
Atas peebuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampoka dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ilham/win)