Rutan Cipinang Raih Juara pada Lomba Pengelolaan Medsos dan Website Terbaik

Jumat 06 Nov 2020, 15:17 WIB
Penghargaan yang diterima Rutan kelas 1 Cipinang. (ist)

Penghargaan yang diterima Rutan kelas 1 Cipinang. (ist)

JAKARTA - Digitalisasi pelayanan yang dilakukan Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Cipinang membuahkan hasil. Pasalnya, mereka meraih juara ketiga dalam lomba pengelolaan media sosial dan website terbaik.

Lomba yang digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu diikuti 1.020 UPT se-Indonesia. Rinciannya, juara satu Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Soekarno Hatta, juara dua Kantor Imigrasi kelas II non TPI Kediri, Jawa Timur dan juara tiga Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala rutan Kelas I Cipinang, Muhammad Ulin Nuha mengatakan, penghargaan yang didapat itu berkat pengelolaan media sosial dan website untuk informasi keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP).

 "Memberikan informasi ke masyarakat, keterbukaan informasi tentang pelayanan, juga program pembinaan yang sudah kami lakukan, bisa diterima masyarakat secara luas" katanya, Jumat (6/11).

Baca juga: Mengenal Aplikasi Digital 'Si Ratu Cilok' yang Baru Diresmikan Rutan Kelas 1 Depok

Selain informasi terkait WBP yang ditampilkan di website dan media sosial, kata Ulin, Rutan Kelas I Cipinang juga menyediakan Sistem Pelayanan Informasi Drive THRU Dan Kunjungan (Sipitung).

Layanan tersebut untuk mendaftar dan menentukan jadwal kunjungan pihak keluarga saat membesuk kerabatnya. "Namun karena saat ini masih di masa pandemi, kunjungan belum bisa dilakukan," ujarnya.

Ulin menambahkan, dalam pelayanan yang diberikan, pihaknya juga menyiapkan informasi mengenai hak WBP terkait CB (cuti bersyarat), PB (pembebasan bersyarat). Sehingga bagi WBP maupun keluarga bisa mengakses semua itu.

"Masyarakat yang ingin mengajukan hak-hak keluarga binaan tak perlu datang ke rutan untuk mengambil formulir," imbuhnya.

Baca juga: Sistem Aplikasi Monitoring Perubahan Perilaku Telah Terpantau di 3,8 Juta Titik

Ulin menuturkan lewat aplikasi tersebut, pihak keluarga cukup mengunduh formulir lalu di-print. Selanjutnya, formulir bisa diserahkan ke Rutan sehingga tidak perlu mengantre.

Berita Terkait

News Update