TANGERANG – Bejat. Seorang ayah di Tangerang menodai anak kandung sendiri, yang masih di bawah umur, bahkan balita. Polisi pun membekuk orang tua yang tak tahan menahan hawa nafsu itu.
HS (35) dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polresta Tangerang, setelah diduga melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya (anak kandung) yang baru berusia 7 tahun dan 4 tahun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.
Baca juga: Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Remaja di Surabaya Ditangkap Polisi
Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.
"Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka," kata Ade di Mapolresta Tangerang, kamis (5/11/2020).
Ade menuturkan dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak mengikuti kemauannya.
Baca juga: Tersangka Tewas Gantung Diri, Polda Metro Jaya Hentikan Kasus WN Perancis Setubuhi 305 ABG
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya kepada masing-masing putrinya.
"Dalam melakukan aksinya pelaku ini mengancam akan memukul anaknya jika tidak mengikuti aksi berjadnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Ade, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.