KPK Datangi Pemkot Jaktim, 49 Pengembang Sudah Serahkan Lahan Senilai Rp 5,4 Trilliun

Jumat 06 Nov 2020, 21:48 WIB
Tim KPK bersama Walikota Jaktim audensis rapat PSU.

Tim KPK bersama Walikota Jaktim audensis rapat PSU.

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Walikota Jakarta Timur, memantau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 256 pengembang. Jumat (6/11/2020).

Dari pengecekan, Hingga Oktober 2020, sudah ada 49 pengembang yang menyerahkan fasos dan fasumnya, dengan luas 1,8 juta meter persegi senilai Rp5,4 Triliun.

Tim KPK yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah III berdiskusi dengan Walikota dan jajaran birokrat Pemerintah Daerah (pemda) Jaktim, bertempat di Ruang Pola Lantai 2 Gedung A Kantor Walikota Jaktim.

Penanggung jawab wilayah DKI Jakarta pada Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Hendra Teja, meminta Pemkot Jaktim segera menertibkan PSU atau fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) yang ada di wilayahnya. KPK menemukan masih relatif banyak PSU yang belum diambil alih oleh Pemda Jaktim.

Berdasarkan Siaran Pers yang diterima KPK Jumat (6/11/2020), Pemkot Jaktim kepada KPK, tercatat ada 256 pengembang di area Jaktim.

Hingga Oktober 2020, sudah ada 49 pengembang yang menyerahkan fasos dan fasumnya, dengan luas 1,8 juta meter persegi senilai Rp5,4 Triliun. Untuk tahun 2020, Pemda Jaktim menargetkan 5 (lima) tambahan pengembang yang akan menyerahkan asetnya.

Target 5 (lima) pengembang tahun 2020, kata Hendra, relatif kecil. Karena itu, lanjutnya, target penertiban PSU harus ditambah, supaya waktu pencapaian pemenuhan kewajiban penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang bisa dipercepat.

“Kami terbuka dan mendukung apabila Walikota Jakarta Timur meminta kami untuk hadir dalam pertemuan antara Pemda Jakarta Timur dengan para pengembang. Untuk sekarang, prioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, mungkin 25 developer terbesar,” ujar Hendra.

Menanggapi KPK, Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan pihaknya belakangan ini telah melakukan sejumlah langkah-langkah penertiban PSU.

Langkah-langkah itu adalah identifikasi dan verifikasi masalah, sosialisasi kepada pengembang, rapat koordinasi dan asistensi, mengirimkan surat penagihan ke pengembang, peninjauan lapangan, dan melaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Kemudian, sebut Anwar, berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi masalah, Pemda Jaktim menemukan beberapa perkara, di antaranya ditemukan 17 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) ganda, 2 (dua) SIPPT tidak berada dalam wilayah administrasi Jaktim, 2 (dua) SIPPT dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, 42 SIPPT berganti kepemilikan.

Selain itu, sambung Anwar, terdapat 12 SIPPT yang belum ditemukan lokasinya, 13 SIPPT yang lahannya masih kosong, 10 SIPPT masih harus melaksanakan kewajiban penyediaan, serta 156 SIPPT sedang dalam proses pelaksanaan BAST.

Lebih jauh, kendala-kendala yang ditemui pihaknya dalam penagihan PSU, menurut Anwar, adalah data yang dimiliki Pemda Jaktim berbeda dengan data milik Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PLH) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta, kurang lengkapnya data pendukung seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) masing-masing SIPPT, dan kendala lainnya adalah banyak alamat pengembang yang sudah tidak sesuai dengan yang tertera pada SIPPT. (adji/win)

News Update