ADVERTISEMENT

Beredar Surat Penerimaan PJLP Sudinsos Jaksel Syaratnya Baca Alquran dan Solat 5 Waktu

Jumat, 6 November 2020 23:49 WIB

Share
Beredar Surat Penerimaan PJLP Sudinsos Jaksel Syaratnya Baca Alquran dan Solat 5 Waktu

JAKARTA – Beredar sebuah surat tentang penerimaaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, yang persyaratannya harus bisa membaca Al-Quran dan menjalankan salat 5 waktu.

Dalam surat berlogo Pemprov DKI tertanggal 2 November 2020 itu, mencantumkan nama Sonia, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan.

Pengumuman surat tersebut bernomor 082.87. Dalam surat itu disebutkan, penerimaan calon PJLP untuk Satuan Tugas Pelayanan Pengawasan Pengendalian Sosial (P3S) dan Petugas Sosial Kesiapsiagaan Bencana (PSKB). Tercatat, ada 19 persyaratan yang wajib dipenuhi calon PJLP. 

Adapun persyaratan wajib bisa baca Al-Quran pada nomor 18, dan menjalankan salat lima waktu pada nomor 19. Dua pesryaratan ini terlihat ditandai dengan garis berwarna kuning.   

Hingga kini, surat yang beredar di beberapa Group WhatsApp itu, belum mendapat tanggapan dari pihak Sudin Sosial Jakarta Selatan.

Kecam dan Hoaks

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengecam surat pengumuman penerimaan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Suku Dinas Sosial (Sudinsos).

Dalam surat tersebut tertera persyaratan harus bisa membaca Al-Qur'an dan salat lima waktu. "Saya protes, bukan cuma kamu saja. Kalau itu yang terjadi, saya bukan Wali Kotanya orang Islam," kata Marullah saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).

"Saya Wali Kota Jakarta Selatan, siapa saja yang ada di Jakarta Selatan namun harus dikonfirmasi ke Sudin Sosial Jakarta Selatan ataupun Dinas Sosial DKI Jakarta," tambahnya.

Kepala Seksi Perlindungan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Sudinsos Jakarta Selatan, Susiana mengatakan pihaknya mengklaim kabar tersebut merupakan hoax dan berita bohong. “Itu kan dalam bentuk draft dan belum ditanda tangani pokoknya kabar itu bohong deh,” ucap Susiana dikonfirmasi

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT