Operasi Yustisi di Jadetabek Jaring 243.802 Pelanggar Prokes, Jumlah Denda Rp798 Juta

Kamis 05 Nov 2020, 18:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

JAKARTA - Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 yang digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sejak 14 September sampai 4 November 2020 telah menjaring 243.802 pelanggar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 61.482 pelanggar mendapat teguran tertulis, sebanyak 112.449 orang teguran lisan. Kemudian 2.823 orang sanksi administrasi berupa denda dan sebanyak 67.714 diberi sanksi sosial.

"Dari 2.823 orang yang dikenai sanksi denda, totalnya terkumpul dana sebanyak Rp.798.025.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Polda Metro Jaya Kumpulkan Rp786,6 Juta dari Operasi Yustisi Covid-19

Selain itu, selama 52 hari operasi yustisi terdapat 599 restoran, cafe dan tempat makan, serta 172 perkantoran di Jadetabek terpaksa disegel atau ditutup sementara, lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Yusri menyebutkan, saat ini tren pelangggaran protokol kesehatan di Jabetabek jumlahnya terus menurun setiap harinya. Dan pihaknya akan terus melalakukan operasi yustisi untuk lebih mengingatkan masyarakat disiplin protokol kesehatan 3M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak. 

"Operasi yustisi gabungan terus dilakukan dan mengingatkan masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," tukasnya. (ilham/tha)

Berita Terkait

News Update