ADVERTISEMENT

DPD RI: Perlu Perbaikan Regulasi Proses Perizinan Investasi di Daerah

Kamis, 5 November 2020 15:34 WIB

Share
DPD RI: Perlu Perbaikan Regulasi Proses Perizinan Investasi di Daerah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - DPD RI menggarap RUU Penanaman Modal di Daerah (RUU PMD). Salah satu yang ditekankan adalah upaya untuk meningkatkan kemudahan dalam melakukan investasi dan penanaman modal di daerah.

Dalam kaitan penggarapan RUU PMD melibatkan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI yang menggelar rapat gabungan dengan Komite IV DPD RI. Rapat diadakan dalam Rangka Pembahasan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Penanaman Modal di Daerah (RUU PMD).

Rapat gabungan tersebut dilaksanakan secara fisik terbatas dan virtual di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (5/11/2020).

"Rapat Gabungan kali ini dilaksanakan dalam rangka melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Perubahan tentang Penanaman Modal di Daerah sebagaimana surat dari Pimpinan Komite IV  No.PU.01/2215/DPDRI/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Penyampaian RUU tentang Penanaman Modal di Daerah," kata Wakil Ketua PPUU DPD RI Angelius Wake Kako saat membuka rapat.

Pada kesempatan itu, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto memaparkan latar belakang utama penyusunan RUU PMD inisiatif Komite IV DPD RI adalah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemudahan dalam melakukan investasi dan penanaman modal di daerah. 

“Komite IV DPD RI melihat perlu adanya perbaikan melalui reformasi regulasi pada penyederhanaan proses perizinan, pemberian insentif kepada daerah dan penguatan infrastruktur pendukung sehingga diharapkan dapat meningkatan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan penanaman modal di  daerah," ungkap Sukiryanto.

Sementara itu, Ketua PPUU Badikenita Sitepu menambahkan bahwa sasaran dari penanaman modal adalah untk menarik investasi asing. 

Namun demikian, sekarang dengan adanya UU Cipta Kerja, yang mengatur perizinan investasi diatur oleh pusat diharapkan dengan hadirnya RUU ini tidak mengurangi esensi bahwa objeknya adalah daerah. 

"Kita berharap multiplier effect-nya adalah ke daerah terutama pajak dan insentif bagi daerah. RUU ini diharapkan adanya penanaman modal yang dimaksud harus lebih diklasifikasi dan peruntukkannya hingga berguna dari daerah dari sisi multiplier effect ekonominya," tambah Badikenita. (rizal/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT