JAKARTA - Pemprov DKI meminta perusahaan yang tidak bisa menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021, untuk segera mengajukan permohonan. Pasalnya, perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 masih diberi kelonggaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya memberi keringanan bagi perusahaan yang terdampak pandemi sehingga tidak menaikkan gaji pegawai di tahun 2020.
"Mereka yang terdampak itu yang selama pandemi tutup dan bahkan mengurangi pegawainya," katanya, Rabu (4/11).
Baca juga: Pemprov DKI Wajibkan Perusahaan Pemegang IOMKI Naikkan UMP 2021
Sejauh ini, kata Andri, tercatat sudah 80 perusahaan mengajukan permohonan untuk tidak menaikan UMP. Keseluruh perusahaan yang mengajukan itu sendiri bergerak di bidang bisnis hotel.
"Karena memang selama pandemi ini mereka tak mendapat pemasukan karena mereka tutup dan banyak pegawai yang dirumahkan," ujarnya.
Meski Pemprov DKI masih menggodok kriteria perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, dia memastikan pengajuan 80 perusahaan di bidang hotel itu langsung diterima.
Baca juga: Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Karena hingga saat ini ada sejumlah perusahaan yang secara kasat mata terlihat pemasukannya anjlok sehingga tidak perlu mengaudit laporan keuangannya selama masa PSBB.
"Ada mall juga, lalu industri pariwisata (tempat hiburan malam), sampai sekarang bahkan belum buka," ungkapnya.
Dan proses penangguhan itu sendiri, sambung Andri, Pemprov DKI memberi waktu hingga 22 Desember 2020 bagi seluruh perusahaan di Jakarta untuk mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP.