ADVERTISEMENT

Masa Pandemi Hidup Semakin Berat, Buruh Bekasi Minta UMK Naik 8 Persen

Rabu, 4 November 2020 06:40 WIB

Share
Masa Pandemi Hidup Semakin Berat, Buruh Bekasi Minta UMK Naik 8 Persen

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI –  Kalangan buruh di Bekasi menuntut agar  upah minimum kota/kabupaten (UMK)  naik 8 persen. Sebab, di masa pandemi tingkat kebutuhan hidup semakin berat.

Buruh sangat terimbas kondisi saat ini. Maka, para buruh di Bekasi yang berharap peningkatan juga terjadi penghasilannya.

Tuntutan tersebut disampaikan Fajar Winarno, Sekretaris DPC KSPSI Kota dan Kabupaten Bekasi. "Kota ingin di atas delapan persen lah peningkatan upahnya," kata Fajar kepada wartawan.

Pertimbangan kenaikan upah diajukan lantaran buruh menilai kebutuhan hidup saat ini meningkat, terlebih lagi setelah terdampak Covid-19.

"Terutama kesehatan untuk meningkatkan imun di tengah pandemi, vitamin C yang harus dibeli, ada unsur makanan yang mengandung gizi yang bagus untuk meningkatkan imun ini," ungkapnya.

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jabar telah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021.

Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menetapkan dan mengumumkan UPM tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 31 Oktober 2020.

Menanggapi hal itu  Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menjelaskan pada prinsipnya, disnaker akan mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja dan Keputusan Gubernur Jabar.

"Kalau kita sih sebetulnya pada prinsipnya ingin mengikuti karena ada surat edaran dari menteri ketenagakerjaan dan gubernur. Kalau kita (Jabar) kan dari Gubernurnya menyarankan agar sama dengan 2020," ucap Ika.  

Saat ini, UMK Kota Bekasi  pada 2020  sebesar Rp 4,589,000 atau terbesar kedua di Indonesia setelah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,594,000.  (yahya/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT