TANGSEL - Lurah dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Baktijaya, Kecamatan Setu, mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), lantaran tersandung kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah.
Pelapor atas nama Cahyono, 62, mengatakan kasus hukum yang menyeret Lurah Baktijaya M. Ocin dan Mantan Plt Lurah Baktijaya Darmo Bandoro, itu telah berjalan sejak 2017 silam.
"Kita sudah laporkan kasus tersebut sejak 2017 lalu, kemudian baru dimulai penyelidikan tahun 2018. Hingga tahun 2020, kasus ini terus berjalan," ujar Cahyono saat ditemui di sekitar lokasi, Rabu (4/11/2020).
Keduanya diketahui memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 13.120 meter persegi.
"Tanah seluas 13.120 meter persegi, dengan pemilik asli bernama Rain Gepeng yang kini sudah diwariskan kepada kedua anaknya," katanya.
Dalam pemalsuan tersebut, tanah seluas lebih dari satu hektare tersebut dibagi menjadi sejumlah bidang tanah dengan luas yang berbeda oleh kedua pelaku.
Mereka memalsukan surat Letter C atau tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang yang berada di kantor desa atau kelurahan.
"Letter C yang semula memiliki nomor 62a itu dipalsukan menjadi nomor 771. Dan C-771 itu tidak terdaftar di buku kohir (bukti hak atas tanah)," tuturnya.
Saat itu, Darmo yang masih menjabat sebagai Plt Lurah, menandatangani surat Letter C, yang telah dipalsukan oleh Ocin, yang saat itu menjabat sekretaris kelurahan.
Atas perbuatannya itu, keduanya itu pun dilaporkan ke Kepolisian dengan nomor LP/519/K/V/2018/SPKT/ Res Tangsel, per tanggal 29 Mei 2018.
Keduanya diancam dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu.