ADVERTISEMENT

Ketua Baleg Setuju DPR dan Pemerintah Duduk Bersama untuk Memperbaiki Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja

Rabu, 4 November 2020 15:38 WIB

Share
Ketua Baleg Setuju DPR dan Pemerintah Duduk Bersama untuk Memperbaiki Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan,  bersependapat dengan usulan Pakar Huku Tata Negara Yusril Ihza Mahenda agar DPR dan pemerintah duduk bersama memperbaiki kesalahan ketik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Hal itu menyangkut perbaikan redaksional dari Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja dapat dilakukan dan tidak ada masalah. 

"Saya malah berharap DPR dan pemerintah ada komunikasi untuk melakukan perbaikan kembali dan mengikuti saran Prof Yusril. Kalau sudah ada perbaikannya kembali diundangkan. Tapi tidak perlu ditanda tangan presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas Undang-Undang Cipta Kerja, murni kesalahan pengetikan saja," kata Supratman kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Politisi Partai Gerindra ini mengusulkan agar perwakilan pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan DPR. Supratman memastikan bahwa perbaikan redaksional tersebut tidak akan merubah substansi dari UU cipta Kerja atau UU Omnibus Law tersebut.

"Itu tidak mengubah substansi dan ruh UU Cipta Kerja. Itu murni hanya karena kesalahan," ucapnya. 

Supratman menegaskan, DPR siap bertanggung jawab bahwa perbaikan tersebut tidak mengubah substansi undang-undang. 

"DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut tidak mengubah susbtansi sama sekali dari UU Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja," kata Supratman.  (rizal/wis)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT