Kasus Penembakan Pondok  Pesantren di Bekasi Berujung Damai

Rabu 04 Nov 2020, 21:35 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

BEKASI – Kasus penembakan yang terjadi di Pondok Pesantren Istigosah, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur,  berujung damai. Pihak pesantren dan pelaku sepakat tidak melanjutkan kasus itu ke jalur hukum. 

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan pihak pesantren yang diwakili oleh Nani Maskuri telah memaafkan sang penembak, bernama Irfan Nur Syaban. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak pada, Minggu (1/11/2020).

 "Kejadiannya sendiri pada Sabtu (31/10/2020). Tidak berlanjut ke jalur hukum,” kata Sutoyo,  Rabu (4/11/2020).Sutoyo menjelaskan pihak pertama dalam hal ini Ponpes meminta pertanggungjawaban kepada Irfan untuk mengganti segala kerusakan yang ada dari penembakan senjata senapan anginnya tersebut.

Baca juga: Pondok Pesantren di Bekasi Ditembaki, Sejumlah Kaca Pecah

Irfan pun telah meminta maaf secara langsung kepada pihak Pondok Pesantren dan berjanji tidak melakukan perbuatannya serta bersedia mengganti kerusakan yang terjadi.“Sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak pertama tidak menuntut secara hukum dan pihak kedua akan bertanggung jawab,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat dikabarkan di tembak delapan kali.Beruntungnya tidak memakan korban jiwa. Hanya saja sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan peristiwa tersebut.Namun, Erna menegaskan hasil penyidikan, senjata yang dipakai merupakan senapan angin. (yahya/win)

Berita Terkait
News Update