Kanwil DJBC dan Kejati Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp13,8 Miliar

Rabu 04 Nov 2020, 14:50 WIB
Petugas DJBC bersama Kejaksaan Tinggi Banten saat memusnahkan barang sitaan di Lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (4/11/2020).

Petugas DJBC bersama Kejaksaan Tinggi Banten saat memusnahkan barang sitaan di Lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (4/11/2020).

CILEGON – Ribuan botol berisi minuman beralkohol serta barang campuran, rokok serta tembakau dimusnahkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten.

Pemusnahan sejumlah barang ilegal tersebut dilakukan di Lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (4/11/2020).

Barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai Kantor Wilayah DJBC Banten.

Baca juga: Bea Cukai Marunda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp411,3 juta

Adapun barang yang dimusnakan yakni sebanyak 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau Iris, 152 karton tembakau, 1.256 botol minuman beralkohol eks impor, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu dan 996 barang campuran. 

"Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp13,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar. Di samping kerugian materiil terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir serta dapat merusak industri dalam negeri," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Mohammad Aflah Farobi kepada wartawan

Selain itu, lanjutnya, terdapat pula barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebanyak 815.880  batang rokok ilegal dan yang dikelola Kejaksaan Negeri Pandeglang berupa 97.245 batang rokok ilegal, 798,5 kilogram Iris Ilegal serta perlengkapan pembuatan rokok.

Baca juga: KPU Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 1,2 Juta Bibit Lobster

"Total barang mencapai Rp1 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp500 juta," terangnya.

Dia menuturkan bahwa penyelesaian kasus rokok, minuman beralkohol dan barang campuran yang dicegah pejabat Bea dan Cukai berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan peruntukannya untuk dimusanahkan.

"Berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi milik negara, maka Kantor Wilayah DJBC Banten segera melakukan Tindak lanjut untuk memusanahkan BMN. Pemusanahan tersebut merupakan bukti komitmen kami mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara," katanya.

Berita Terkait

News Update