JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat siap mengajukan pengujian legislatif atau legislative review terhadap Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
UU Ciptaker tersebut pun telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 2 November 2020 lalu.
"Sebagai produk politik yang resmi disahkan, kami Partai Demokrat menyadari bahwa langkah-langkah yang tersedia adalah melakukan legislative review," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: PKS Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Pengganti UU Ciptaker
Didik mengatakan, Demokrat sangat menghormati dan secara moral mendukung segenap pihak yang punya kesamaan pandangan dengan partainya untuk berjuang dalam jalur konstitusi dan undang-undang.
Dia menambahkan, setelah UU itu disahkan, tentu ruang dan standingnya terbuka untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta kerja di rapat paripurna DPR, tentu kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU, termasuk hak kami sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan Revisi UU Cipta Kerja," tutupnya. (rizal/tha)