Sidang Lanjutan Djoko Tjandra, Jaksa Hadirkan Tujuh Orang Saksi

Selasa 03 Nov 2020, 23:20 WIB
Suasana sidang kasus Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11) digelar virtual.

Suasana sidang kasus Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11) digelar virtual.

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi.

Ketujuh saksi yang dihadirkan disiapkan untuk membuktikan dakwaan, merupakan anggota dan PNS Polri. Mereka yakni Iwan Purwanto, Dody Jaya, Eti Wahyuni yang merupakan anggota Polri, lalu Sri Rejeki Ivana, Anik Kartini, dan dr Hambek Tanuhita sebagai PNS Polri.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ketujuh saksi yang dihadirkam tersebut mengaku mengenal Prasetijo yang jadi terdakwa, karena sesama anggota Polri.

"Apakah para saksi kenal dengan terdakwa?" kata Hakim, mereka mengaku kenal. "Kenal yang mulia," kata para saksi, Selasa (3/11).

Iwan salah satu saksi, yang merupakan penyelidik Bareskrim Polri sekaligus pelapor pada kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra memberi keterangan pertama. Ia pun mengaku kenal dengan Jenderal Bintang satu itu sebagai anggota polri.

"Namun bukan pimpinan secara langsung yang mulia, karena saya bertugas di Subdit V Bareskrim Polri. Tapi pak BJP (Brigjen Polisi) termasuk atasan di Bareskrim Polri," ujarnya.

Dikatakan Iwan, ia juga kenal dengan BJP saat kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra mencuat, dan kala itu BJP masih menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Namun ia sendiri mengaku tak mengenal secara langsung. "Saya pernah buat lp (laporan) atas dugaan pembuat surat jalan palsu yang diduga dilakukan oleh Brigjen Prasetijo Utomo," tuturnya. (Ifand/win)

Berita Terkait
News Update