TANGERANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus 10 orang tersangka terkait penyalahgunaan narkotika (narkoba) yakni R, SI, ADG, FEF, MR, A, S, NHS, SS, dan RA.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari 10 orang yang ditangkap, 2 di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka FEF divonis 4 tahun lebih sedangkan RA bahkan pernah menjalani rehabilitasi,” kata Ade saat ditemui di Mapolresta Tangerang, Selasa (3/11/2020).
Ade mengatakan para tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan.
Dirinya mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu sebanyak 4,42 gram, sinte atau ganja sintetis sebanyak 13,54 gram, ektasi sebanyak 7 butir, obat hexymer sebanyak 7416 butir, dan tramadol sebanyak 3240 butir.
"Untuk penjual tramadol dan hexymer mendapatkan untung 100 sampai 200 persen. Karena mereka beli harga Rp1000 per butir sedangkan dijual Rp2 ribu sampai Rp3 ribu per butirnya,” terang Ade.
Lantaran banyak obat keras tanpa izin edar dijual kepada para remaja, Ade mengajak semua lapisan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai aktivitas mencurigakan.
"Mari kita bekerjasama, memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” pungkas Ade.(toga/win)