ADVERTISEMENT
Selasa, 3 November 2020 14:03 WIB
DEPOK - Para pedagang di Pasar Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Selasa (3/11) menggelar aksi damai menolak penarikan retribusi karcis oleh oknum petugas diduga ilegal.
Para pedagang Kemiri Muka tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar Margonda Depok (PPPMD), menggelar aksi dengan membentangkan spanduk menolak pembayaran retribusi oleh oknum petugas tanpa memberikan bukti karcis resmi.
Menurut seorang pedagang, Jaelani mengatakan, oknum petugas dari UPT Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok masih melakukan penarikan uang retribusi kepada para pedagang.
“Kami masih diminta uang retribusi oleh petugas UPT. Padahal kan udah enggak boleh,” ujarnya kepada Poskota di sela aksi unjuk rasa di dalam lingkungan Pasar Kemiri Muka, Selasa (3/11) siang.
Baca juga: Pembangunan Saluran Air Pasar Kemirimuka Dinilai Langgar Maklumat Kapolri
Nominal tarikan retribusi diambil setiap hari oleh petugas sekitar Rp. 4.000. Hal yang menjadi pertanyaan kemudian kenapa petugas yang menarik retribusi tersebut tidak memakai seragam petugas atau Aparatur Sipil Negara.
"Kalau kami minta karcis retribusinya, petugas tersebut enggan ngasih dengan alasan yang tidak jelas," katanya.
Sementara itu, Ketua PPTMD, Yaya Baharya, saat dikonfirmasi terkait adanya penarikan retribusi, tidak membantahnya. Padahal, menurut Yaya, penarikan retribusi dituding melanggar imbauan Wali kota Depok, Mohammad Idris.
Baca juga: PJR dan Pedagang Gotong Royong Perbaiki TPS Pasar Kemirimuka Depok
Dikutip dari laman resminya, mohammadidris.com, lanjut Yaya, yang dipublish pada 21 Mei 2017, orang nomor satu di Depok itu melarang penarikan retribusi di Pasar Kemirimuka.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT