KPK Menetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI

Selasa 03 Nov 2020, 19:44 WIB
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Pengembangan Korupsi PT Dirgantara Indonesia.ist

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Pengembangan Korupsi PT Dirgantara Indonesia.ist

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) (Persero) tahun 2007 - 2017, Selasa (3/11/2020).

 Tiga tersangka baru yakni, mantan Direktur Produksi PT DI, Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL) dan dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Selain ditetapkan tersangka ketiganya ditahan di Rutan Polres Jakpus, Polres Jaktim, dan Polda Metro Jaya.

Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020 masing-masing.

 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memamaparkan pihaknya meneteapkan tersangka baru setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik.

 "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka," kata Alex dalam jumpa persnya di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Kasus ini bermula ketika Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir tahun 2007. Rapat tersebut antara lain membahas dan menyetujui, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.

Rapat tersebut juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait. Kemudian juga, terkait persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.

Diawal tahun 2008, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani, bersama-sama dengan Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito; Direktur Aerostructure, Budiman Saleh, serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo membahas mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia.

Salah satu yang dibahas yakni, cara untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Akibatnya terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adji/win)

 Teks foto : KPK Tahan 3 Tersangka Baru Pengembangan Korupsi PT Dirgantara Indonesia. (ist)

Berita Terkait
News Update